BPJN Sulteng Disorot, Perencanaan Ditanya? Buol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui BPJN Sulteng kembali melaksanakan ...
BPJN Sulteng Disorot, Perencanaan Ditanya?
Buol, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui BPJN Sulteng kembali melaksanakan peningkatan infrastruktur melalui inpres jalan daerah ruas jalan Panilan Jaya – Jati Mulya Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol.
Namun sayang, proyek dengan anggaran 24,9 miliar yang baru saja dikerjakan mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat.
Kepada media ini, mantan kepala desa Jati Mulya 20/9/2023 menjelaskan, ada beberapa item kegiatan yang terindikasi menabrak aturan, salah satunya yakni tidak dilakukan pembersihan bahu jalan di saat penghamparan agregat kelas A, tepatnya di ruas jalan Jati Mulya.
“ Bapak lihat gambar, tampak bahu jalan yang ditimbun material kelas A, rumput-rumput terlihat tumbuh subur menghiasi bahu jalan, “ ujarnya.
Kemudian ditambahkannya, untuk ruas jalan di desa Panilan Jaya diduga tidak dipadatkan saat material kelas A ditempatkan di sepanjang badan jalan.
Sebab kata dia, ruas jalan di desa Panilan Jaya seharusnya dilakukan pemadatan untuk membentuk struktur jalan agar tahan terhadap beban lalu lintas pasca pelaksanaan proyek tersebut.
“ Kondisi inilah yang kemudian kami pertanyakan, agar pekerjaan benar-benar dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan.” Urainya.
Terkait informasi ini, PPK 1.2 sebagai pihak yang bertanggung jawab di pelaksanaan pekerjaan itu, menjawab konfirmasi tim media.
LPA di foto itu masih ditumpuk. Sebelum dihampar tetap dilakukan penyiapan badan jalan dengan dipadatkan. Foto itu diambil dari mantan kades jati Mulya pak lamasse dan sudah sy klarifikasi langsung dgn ybs, tulis PPK 1.2
Klarifikasi:
1. Tidak ada item penanganan LPB;
2. Pada desain tidak semua segmen ada urugan pilihan;
3. Clearing lokasi dan pemadatan dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
Konfirmasi yang sama juga disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Edwin Manurung ST. MT, namun konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan terkait sorotan tajam masyarakat di Buol tidak mendapat jawaban, sampai berita ini tayang.
Kepada satuan kerja Pjn wilayah 1 Sulawesi Tengah memilih bungkam memberi informasi publik terkait pekerjaan tersebut.
Padahal diketahui, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008, yang mewajibkan kepada setiap badan publik untuk memberikan informasi atau membuka akses informasi untuk pemohon informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Proyek peningkatan ruas jalan daerah di desa Panilan Jaya dan desa Jati Mulya disinyalir syarat konkalingkong mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan.
Akibatnya, badan jalan yang seharusnya dikerjakan dengan baik sesuai petunjuk kebinamargaan tampak aneh karena berbenturan dengan kondisi struktur tanah di kawasan itu.
Sekedar informasi, tanah yang ada di wilayah desa Panilan Jaya dan Jati Mulya sebagian besar tanah ekspansif dan mudah terurai, perencanaan harus matang sebelum dilakukan pekerjaan, sebab menjadi sia-sia ketika pekerjaan berlabel APBN dengan anggaran jumbo, tidak akan bertahan lama melihat kondisi pekerjaan yang ada saat ini.
Sebab, memperbaiki infrastruktur itu jauh lebih besar biayanya dibanding membangun baru.
Harapan masyarakat di Buol, khususnya di desa Jati Mulya dan desa Panilan Jaya, proyek berbandrol APBN melalui inpres jalan daerah bisa memberikan manfaat membuka ruang-ruang ekonomi baru untuk Sulawesi Tengah dan Indonesia. ( TIM )