Kajati Sulteng Pimpin Sertijab 2023
Kajati Sulteng Pimpin Sertijab 2023
Palu - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H secara resmi kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat utama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bertempat di Aula Kaili, Lantai 06, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. 10/11/2023.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Pejabat Utama Kejati Sulteng, Para Kajari dan Cabjari serta jajaran pegawai Kejati Sulteng.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng Agus Salim menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan tugas, dengan penuh kesungguhan, saling mengingatkan ketika di antara kita terdapat perilaku negatif yang berpotensi mencederai kewibawaan institusi.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim mengatakan bahwa pimpinan menaruh perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah, Seperti perintah Jaksa Agung dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, ditegaskan kepada kita semuanya untuk mengembalikan pelaksanaan penyidikan tindak pidana khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus.
Di samping itu sempurnakan rencana penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun konstruksi perkara (case building) guna optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang berkualitas.
Kajati Sulteng juga meminta kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah agar membangun sinergitas komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi, memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.
Diketahui pula bahwa hukum hadir tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi setiap masyarakat guna menghindari perbuatan melawan hukum. Beliau berharap agar APH di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat melaksanakan perintah Jaksa Agung RI. ( Humas )